ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus Pada Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang)

CahyaRilla, Cici (2021) ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus Pada Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang). [Undergraduate Thesis]

[img] PDF
Cover.pdf

Download (102kB)
[img] PDF
Abstrak.pdf

Download (203kB)
[img] PDF
Bab 1.pdf

Download (516kB)
[img] PDF
Bab 2.pdf

Download (2MB)
[img] PDF
Bab 3.pdf

Download (581kB)
[img] PDF
Bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] PDF
Bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (263kB)
[img] PDF
Daftar Pustaka.pdf

Download (322kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Tempeh Kidul dengan Pengelolaan Alokasi Dana Desa menurut Peraturan Bupati No 7 Tahun 2017. Jenis penelitian ini yaitu penelitian diskriptif dengan pendekatan kualitatif dimana data yang diperoleh dari Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh dalam bentuk wawancara dan analisis ini menggunakan Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Data yang digunakan adalah data primer, dimana data diolah dari data dokumentasi. Hasil penelitian dan pembahasan tentang Analisi Pengelolaan Alokasi Dana Desa oleh pemerintah desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang yang dikemukakan dapat disimpulkan bahwa pengelolaan ADD yang meliputi: pengajuan, penyaluran, pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, pengawasan pada Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang telah sesuai dengan Peraturan Bupati No 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa yaitu tahap pengajuan Kades melakukan surat pengajuan kepada Bupati, tahap penyaluran ADD dilakukan melalui pemindahan bukudari RKUD ke RKD, tahap pengelolaan kegiatan ADD dilaksanakandan dievaluasi secara transparan, tahap Perencanaan Alokasi Dana Desa yang mana dalam program perencanaan dan kegiatannya disusun melalui Musyawarah Dusun (Musdus) lalu dilanjutkan dengan Musdes (Musyawarah Desa). Sedangkan dari tahap pelaksanaan guna mendukung keterbukaan dan penyampaian informasi secara jelas kepada masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang dilaksanakan, dananya bersumber dari alokasi dana desa. Tahap Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. Tahap pelaporan dimana Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada Bupati/Walikota. Tahap pertanggungjawaban yang mana Pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa harus di lakukan secara efisien dan efektif, transparan dan akuntabel. Tahap Pengawasan BPD sangat aktif dalam mengawasi jalannya pengelolaan add di Pemerintah Desa

Item Type: Undergraduate Thesis
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: ITB WIGA LUMAJANG > Program Studi Akuntansi > Skripsi Program Studi Akuntansi
Depositing User: Admin Repo
Date Deposited: 23 Dec 2021 07:12
Last Modified: 23 Dec 2021 07:12
URI: http://repository.itbwigalumajang.ac.id/id/eprint/1112

Actions (login required)

View Item View Item